|
Akhir-akhir ini masyarakat resah dengan gencarnya razia software bajakan yang dilakukan polisi bersama BSA (Business software alliance). Razia ini digelar serentak diberbagai kota di Indonesia, yang menjadi target pertama adalah kalangan dunia usaha (perusahaan), terutama industri/manufaktur. Jakarta, Surabaya adalah kota-kota besar dimana banyak perusahaan yang menjadi target operasi razia ini.
Akhir-akhir ini masyarakat resah dengan gencarnya razia software bajakan yang dilakukan polisi bersama BSA (Business software alliance). Razia ini digelar serentak diberbagai kota di Indonesia, yang menjadi target pertama adalah kalangan dunia usaha (perusahaan), terutama industri/manufaktur. Jakarta, Surabaya adalah kota-kota besar dimana banyak perusahaan yang menjadi target operasi razia ini. Siapakah BSA ini ? Dan apa hubungannya dengan para perusahaan pemilik software ? <baca> Berikut sebagian referensi razia software bajakan akhir-akhir ini: Razia di Jakarta Hotel di jakarta di razia Microsoft desak Polisi Surabaya razia bajakan Solo ramai demo menolak razia Razia di Makassar Pembajakan software adalah tindakan / delik pidana bukan delik aduan, sama hukumnya seperti halnya pencurian dan perampokan. Pada kasus delik aduan, polisi tidak bisa menindak pelaku apabila tidak ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Sedangkan pada delik pidana, polisi dapat berhak dan berkewajiban menangkap dan memproses pelaku pembajakan tanpa harus menunggu ada yang melaporkan. Hal inilah yang menjadi momok bagi masyarakat, karena ditenggarai banyak kasus razia yang menurut BSA un-official karena razia tersebut tanpa dibarengi oleh BSA. Namun sesuai judulnya: pidana, maka sebenarnya ya sah-sah saja polisi merazia. Software apa saja yang di razia ? Bagaimana kita tahu software yang kita pakai asli atau bajakan ? Komputer yang saya beli sudah ada software bajakannya, salahkah saya? Opsi / pilihan apa saja yang kita punya terkait pembajakan software ini ? BSA siapa itu ? Razia / sweeping semacam ini saya yakin tidak akan berhenti bahkan akan semakin gencar dimasa mendatang. Terlebih adanya kritik dan tekanan keras dari vendor-vendor software di luar negeri kepada indonesia, sudah adanya payung hukum yang jelas tentang pembajakan, UU hak cipta / HAKI. Saatnya memilih : Beli software asli Gunakan OpenSource : Linux, OpenOffice, dll pakai bajakan (siap-siap di penjara :( ) “Don't pirate, buy Windows or use Linux!” -- David Yulianto S Surabaya, 29/8/2007 1:10AM |